“New Normal“ dalam Ruang Inovasi Daerah
Indonesia bersiap untuk mengakhiri pandemi Covid-19 dengan penetapanNew Normaldi beberapa provinsi serta daerah kota/kabupaten. Adanya penetapan protokol baru setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) membuat daerah harus mulai berbenah. Persiapan dari hal tehnis hingga tahapan implementasi sudah pasti menjadi pekerjaan rumah setiap kepala daerah. Dalam era desentralisasi ini, daerah memiliki kewenangan penuh dalam pelaksanaan serta mekanisme pemberlakuanNew Normal. Lantas apa yang harus dilakukan oleh kepala daerah harus sesuai dengan protokol kesehatan yang di tetapkan oleh pemerintah pusat. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam memberlakukan tatanan baru ini semata-mata untuk mengurangi masalah ekonomi yang sudah terlalu besar. Seperti yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2020 ini tidak sampai minus 0,4 persen. Tentu problem nasional ini juga akan berdampak pada daerah sebagai salah satu sektor penyumbang pendapatan negara terbesar melalui beberapa bidang, sebut saja industri rokok, tekstil, dan usaha lainnya.
Dari sini pemerintah daerah harus memiliki inovasi untuk mengembalikan fungsi di beberapa sektor yang terdampak untuk kembali pulih. Beberapa wacana pun muncul dari daerah-daerah yang sudah mulai menerapkanNew Normal. Inovasi daerah tentu saja harus dikaitkan dengan nilai-nilai keterbaruan pada sebuah tatanan yang sudah menjadi tradisi oleh banyak masyarakat. Sifat masyarakat kita yang komunal, sering membuat kegaduhan apabila protokol ini ditetapkan dengan sangat ketat. Namun yang terjadi, terbukti masih banyak masyarakat yang mengabaikan nilai utama penanganan Covid-19 dengan tidak pakai masker,social distancing, sering cuci tangan serta memakaihand sanitizer.
Memunculkan tatanan baru dalam tradisi yang sudah ada, memang membutuhkan tenaga yang begitu besar. Terbukti dalam beberapa pos pemberlakukanNew Normalharus di awasi oleh aparat penegak hukum. Melihat kejadian tersebut,nampaknya kepala daerah harus mulai menginventarisir setiap bentuk kegiatan masyarakat di wilayahnya sebagai bentuk awal antisipasi membludaknya animo masyarakat akan kebebasan. Dibutuhkan berbagai inovasi diantaranya berkaitan dengan pelayanan publik serta pemulihan sektor ekonomi yang menyeluruh.
Pada tahapan inovasi yang akan dilakukan daerah. Diberlakukannya rekayasa program juga haruslah sesuai dengan aturan pusat. Rekayasa ini bertujuan untuk memulihkan tradisi masyarakat yang sempat terhenti. Kenormalan baru ini diharapkan menjadi normalitas yang akan biasa dilakukan oleh masyarakat. Menganggap bahwa pandemi tidak seketika hilang. Melainkan masyarakat hidup berdampingan dengan Covid-19 dengan catatan tidak melupakan segala aturan yang sudah ditetapkan pemerintah melalui protokol utama kesehatan.
Selain itu pemerintah daerah juga perlu melakukan kolaborasi lintas sektor. Mekanisme ini dirasa baik karena akan memudahkan setiap bidang dapat melaporkan seberapa cepat untuk dapat pulih seperti sediakala. Karena pada akhirnya masyarakat harus sadar bahwa upaya yang dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah adalah yang terbaik.
Ditulis oleh:
Mahatva Yoga Adi Pradana (Dosen Sosiologi Agama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Tulisan ini dimuat dihttps://www.rancah.com/berita-opini/64736/new-normal-dalam-ruang-inovasi-daerah/pada 11Juni 2020